Laman

Minggu, 19 April 2015

Sudah Pantaskah Di hargai Tugas Tambahan Untuk Jabatan Pimimpinan Sekolah

Selamat Bertemu kembali Sobat Bloger semoga hari-hari selalu penuh gairah,Ok....Sob..yang lalu saya posting Bos Bukanlah Peduli Kariernya.Nah Sekarang mari kita membahas "Sudah Pantaskah Di hargai Tugas Tambahan Untuk Jabatan Pimimpinan Sekolah ".Mungkin kita belum paham betapa beratnya tugas seorang kepsek .Dia juga sebagai guru bahkan memungut sampah.Sungguh tidak dapat dipungkiri dia juga tempat kesalahan teman-teman seperjuangan.Belum lagi masyarakat berharap penuh atas wewenang kepsek untuk mendidik anaknya,yang kelak akan menjadi harapkan dia (peserta didik) maupun orang banyak.Tugas Guru dan kepsek bukan semata-mata mengajar,namun mendidik,mengarahkan kebaikan,memperbaiki akhlak,mengajarkan prilaku yang santun bermartabat,memberikan contoh budi pekerti yang baik.

Melihat sungguh berat tugas yang disandang oleh kepsek/guru,yang pernah kita bahas diatas ,itu artinya penghargaan juga harus dimbangi dengan kinerjanya serta imbalan yang diperolehnya.Oleh sebab itu pemerintah memberikan penghargaan yang tinggi terhadap guru.diantara penghargaan tersebut antara lain Tertuang dalam Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 yaitu Bab 1 Ketentuan Umum Pasal Guru dan Dosen adalah prifesional dan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjandi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian,kemahiran,kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi .Pasal 16 ayat 2 memberikan satu kali gaji pokok bagi yang memperoleh gelar sertifikasi dibebankan dari APBN/APBD .

Kembali melihat tugas tambahan kepsek yang notabene ditantada tangani oleh Buapati maupun Gubernur dihargai Rp.125.000/bulan.Pertanyaannya apakah pantas mereka dihargai sebegitu kecil dengan beban yang seabrek-abrek tersebut.Sementara coba kita lihat perbandingan seorang kepala bidang dari kedinasan tertentu mereka mendapat penghargaan paling sedikit Rp.1.200.000/bulan.misalnya Tenaga Pesuruh sekolah.mendapat Rp.300.000/bulan.Sudah Pantaskah  untuk seorang kepala sekolah di hargai Rp.125.000/bulan ?

Tugas Tambaha Kepsek tersebut  sangat mulya.dan bermartabat demi anak bangsa ini.

Dalam permen 28 tahun 2010 kepsek diberi jabatan tugas tambahan dengan ketentuan peraturan yang sangat jelas keberadaannya,seperti berlakunya SK 4 tahun 1 kali menjabat.Kedua kalinya diberikan apabila mampu,kemudian ketiga kalinya memiliki prestasi istimewa dan harus pindah di sekolah lain .Ini tidak berlaku.Namun dipandang sebelah mata oleh pemda  .Syarat dan ketentuan serta tugas dan tanggung jawabnya tidak sebanding dengan pengharagaan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah.

Berdeda dengan tugas tambahan kepala sekolah swasta,mereka diberi intensif yang sangat besar dan manusiawi.

Itulah mengapa tugas tambahan kepsek Sekolah Negeri tidak mendapat perhatian khusus oleh pemda,sampai penerbitan SK mereka melampaui batas ketentuan peraturan yang telah ada,bahkan Jabatan kepala sekolah mencapai 25 tahun ,ada yang seumur hidup selama masih bertugas.Mereka sebagai kepsek ada merasa jenuh,merasa kebablasan,merasa sok berkuasa ditempat bertugas sehingga tidak memperhatikan kebutuhan teman sejawatnya.

Untuk ini,kita sebagai pendidk hanyalah memberikan segala kemampuan sesuai keprofesionalnnya di dalam maupun di luar kelas.Selebihnya hanya Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan penghargaan kepada orang-orang yang benar-benar bekerja.

Semangat bekerja dalam berkarya para Pahlawan tanpa Tanda Jasaku....

Wasalam.........

1 komentar:

  1. benar............... semoga kemudian hari perhatiannya juga mengarah pada peningkatan kesejahteraan, ini harapan.

    BalasHapus